Terorisme (Seri 3)

wahabi-anti-teroris3.  Keliru dalam memahami kode etik jihad.

Jihad memiliki dua pengertian; pengertian umum dan khusus. Jihad dalam pengertian umum yaitu berjihad dengan segala yang baik sesuai kemampuan masing-masing. Baik berupa harta atau ilmu, baik secara lisan maupun tulisan. Adapun jihad dalam pengertian khusus adalah jihad dengan senjata melawan orang kafir.

Sesungguhnya seorang muslim tidak meragukan tentang kemuliaan dan keutamaan jihad fi sabilillah. Akan tetapi jihad dengan senjata memiliki syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi. Sebagaimana wajibnya shalat memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi maka hukum shalat menjadi tidak wajib. Demikian pula jihad jika syarat-syarat belum terpenuhi, maka jihadpun tidak diwajibkan. Seluruh dalil yang menyebutkan tentang keutamaan jihad dan kewajiban jihad semuanya bergantung kepada ketentuan dan keputusan penguasa. Kecuali dalam kondisi negeri muslim diserang musuh secara tiba-tiba, maka saat itu semua penduduk wajib mempertahankan negeri mereka dari serangan musuh.

Salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi yakni jihad harus di bawah kendali penguasa resmi. Baik dari segi pembiayaan, penentuan anggota pasukan, serta negara mana yang akan diperangi. Jihad tidak dapat dilakukan oleh kekuasaan liar, yang tidak punya baitul maal, pasukan dan wilayah. Dan akan lebih fatal lagi jika dilakukan oleh kelompok pengajian yang dipimpin oleh ustadz atau murabbi-nya.

Syarat-syarat jihad tersebut ada yang berhubungan dengan kemampuan penguasa dari untuk membiayai perang dan menyiapkan sejumlah pasukan. Ada pula yang berhubungan dengan daerah yang hendak diperangi. Seperti bahwa di sana belum ada kekuasan muslim dan tidak ada perjanjian damai antara negara muslim dengan negara tersebut. Adapun jika di daerah tersebut syari’at Islam tegak seperti adanya masjid dan azan maka tidak boleh diperangi. Sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ketika mengirim pasukan (sariyyah) untuk berperang,

«إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْ سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَلاَ تَقْتُلُوا أَحَدًا ». رواه أبو داود وصححه الشيخ الألباني

“Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan, maka jangan kalian bunuh seorangpun.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Adapun kelompok teroris, mereka malah mengebom masjid beserta orang yang sedang shalat di dalamnya. Betapa sesatnya dan kejinya perbuatan jahat (bukan jihad) yang mereka lakukan.

Imam Abu Bakar Al-Isma’ily menyebutkan bahwa pandangan ulama ahli hadits dalam masalah jihad wajib bersama penguasa sekalipun mereka berbuat kezaliman. Beliau berkata, “Mereka (ahli hadits) berpandangan tentang jihad melawan orang kafir bersama penguasa sekalipun mereka penguasa tersebut berbuat kezaliman. Mereka mendo’akan untuk para penguasa agar berbuat baik dan condong kepada keadilan.”[1]

Dan Syeikhul Islam Ismail Ash-Shabuny berkata, “Mereka (ahli hadits) berpandangan tentang wajibnya berjihad melawan orang kafir bersama penguasa sekalipun mereka berlaku zalim. Mereka mendo’akan agar penguasa berbuat kebaikan juga diberi taufiq dan kebaikan serta menebar keadilan di tengah masyarakat.”[2]

Demikian pula yang diungkapkan oleh Ibnu Qudamah dalam kita beliau “Al-Mughny”: “Urusan perkara jihad adalah diserahkan kepada pemimpin dan ijtihadnya. Adapun seluruh rakyat wajib mentaati apa yang mereka putuskan dalam hal tersebut.”[3]

Jika urusan jihad menjadi kebijakan kelompok dan organisasi tentu yang akan terjadi hanyalah keonaran di muka bumi ini. Setiap kelompok akan mengklaim perbuatan yang mereka lakukan sebagai jihad.

Kesimpulan pandangan Ahlussunnah seputar masalah jihad:

  1. Jihad adalah hak veto penguasa untuk melakukannya.
  2. Jihad bukanlah urusan kelompok dan golongan.
  3. Jihad tetap sah dilakukan sekalipun bersama penguasa yang zalim dan bermaksiat.
  4. Ulama mengajak orang berjihad bila penguasa menyuarakannya.
  5. Seluruh rakyat wajib tunduk mengikuti keputusan penguasa dalam urusan jihad.

4. Melakukan pembunuhan tanpa alasan syari.

Besarnya dosa pembunuhan digambarkan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا [المائدة/32]

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.

Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, akan tetapi bersifat umum untuk seluruh manusia. Allah memandang bahwa membunuh seorang jiwa adalah bagaikan membunuh manusia seluruhnya.

Allah tegaskan dalam ayat yang lain,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ [الأنعام/151]

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

  • Seorang mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah haram.

Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

((لا يزال المؤمن في فسحة من دينه ما لم يصب دما حراما)) رواه البخاري.

“Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan dari perkara agamanya selama tidak menumpahkan darah (membunuh jiwa) yang haram.” (HR. Bukhari)

  • Dosa pembunuhan adalah perkara yang pertama diperhitungkan pada hari kiamat.

Abdullah radhiallahu ‘anhu ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

« أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِى الدِّمَاءِ ». متفق عليه

“Awal perkara yang akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan darah (nyawa).” (HR. Bukhari-Muslim).

5. Membunuh orang muslim tanpa alasan syar’i.

Tentang masalah ini, Allah Ta`ala berfirman,

{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا} [النساء/93]

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Dalam ayat ini terdapat lima bentuk ancaman bagi orang yang membunuh orang beriman dengan sengaja:

  1. Akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.
  2. Ia berada dalam neraka jahannam dalam masa yang sangat lama.
  3. Allah marah kepadanya.
  4. Allah melaknatnya (dijauhkan dari rahmat Allah).
  5. Disediakan baginya azab yang besar.

Satu dari azab yang lima ini sudah cukup bagi seorang muslim untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

  • Membunuh seorang mukmin merupakan salah satu sifat orang kafir.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwa berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

« سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ » متفق عليه

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memerangi/membunuhnya merupakan kekufuran.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Sesungguhnya kelompok terorisme tanpa mereka sadari telah membantu program orang kafir dalam membunuh kaum muslimin di negara-negara muslim. Mereka (orang kafir) tidak perlu lagi mengirim pasukan bersenjata dan mengeluarkan biaya yang besar.

Betapa besarnya kehormatan seorang muslim di sisi Allah, dan betapa besarnya dosa orang yang membunuh seorang muslim. Perkara-perkara tersebut diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Abdullah Ibnu Amru radhiallahu ‘anhu ia berkata bahwa nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

((لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلم)) رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه، وصححه الشيخ الألباني

“Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi, Nasa-i dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dalam hadits lain,  disebutkan:

عن أبي الحكم البجلي قال سمعت أبا سعيد الخدري و أبا هريرة يذكران عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال, ((لو أن أهل السماء وأهل الأرض اشتركوا في دم مؤمن لأكبهم الله في النار)) رواه الترمذي وصححه الشيخ الألباني

“Dari Abul Hakam Al-Bajaly, ia berkata, “Aku mendengar Abu Said Al-Khudry dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Andaikan penduduk langit dan penduduk bumi turut terlibat (bersekongkol) dalam (penghilangan) nyawa seorang mukmin, sungguh Allah akan mencampakkan mereka (seluruhnya) ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

6. Membunuh nonmuslim yang musta’man dan mu’ahad tanpa alasan syari.

Sebutan untuk orang kafir yang berada dalam kekuasaan kaum muslimin ada beberapa bentuk:

Pertama: kafir harby yaitu kafir yang diperangi, untuk menetukan status harby kepada sebuah negara atau  wilayah tertentu adalah hak khusus penguasa, bukan berdasarkan keputusan perorangan atau kelompok.

Kedua: Kafir dzimmy yaitu orang kafir yang hidup dalam kekuasaan kaum muslimin sebagai penduduk asli dan mereka membayar upeti sebagai bentuk imbalan atas segala pelayanan kaum muslimin kepada mereka. Ketentuan ini menjadi hak penguasa mereka boleh saja tidak memungut upeti tersebut, sesuai keadaan dan kondisi.

Ketiga: Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin melalui perjanjian negara. Maka kaum muslimin tidak boleh menggangu harta dan jiwa mereka selama dalam perjanjian tersebut.

Keempat: Kafir musta’man adalah orang kafir yang tidak memiliki perjanjian resmi dengan kaum muslimin. Akan tetapi penguasa atau salah seorang kaum muslimin memberikan jaminan keamanan kepadanya untuk memasuki dan tinggal wilayah/ negara muslim.

Berikut ini kami sebutkan dalil-dalil yang menerangkan tentang larangan membunuh non muslim yang diberi jaminan keamanan atau dalam perjanjian keamanan.

– Ajaran Islam mengharamkan pembunuhan terharap orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (kafir mu`ahad). Diantara dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut adalah hadits-hadits berikut:

Dari Abu Bakrشh radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

« مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ». رواه أبو داود والنسائي وصححه الشيخ اللباني

“Barangsiapa membunuh Mu’ahad (orang yang sedang terikat perjanjian dengan kaum muslimin) tanpa berhak untuk dibunuh, maka Allah haramkan surga atasnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa-i serta disahihkan oleh Shaikh Al-Albani).

Dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

((من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما)) رواه البخاري

“Barangsiapa membunuh Mu’ahad (orang yang sedang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), maka ia tidak akan mencium wanginya surga. Padahal wanginya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari).

– Ajaran Islam melarang dari pembatalan perjanjian secara sepihak. Dalil tentang haramnya perbuatan tersebut terdapat dalam hadist berikut,

عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ – رَجُلٍ مِنْ حِمْيَرَ – قَالَ كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ الرُّومِ عَهْدٌ وَكَانَ يَسِيرُ نَحْوَ بِلاَدِهِمْ حَتَّى إِذَا انْقَضَى الْعَهْدُ غَزَاهُمْ فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَى فَرَسٍ أَوْ بِرْذَوْنٍ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَفَاءٌ لاَ غَدْرٌ فَنَظَرُوا فَإِذَا عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مُعَاوِيَةُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ« مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلاَ يَشُدُّ عُقْدَةً وَلاَ يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِىَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ ». فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ. رواه أبو داود وصححه الألباني

“Dari Sulaim bin Amir – seseorang yang berasal dari kabilah Himyar, ia berkata, “Dahulu terjadi perjanjian antara Mu’awiyah dan negeri Roma. Ia (bersama pasukan) beranjak mendekati negeri mereka. Sehingga apabila masa perjanjian tersebut habis, ia bermaksud hendak memerangi mereka. Lalu datang seseorang yang menunggang kuda atau kereta kuda sambil mengatakan, “Allahu akbar..Allahu akbar! Tunaikan perjanjian! Jangan curang! Kemudian merekapun melihatnya, ternyata ia adalah Amru bin ‘Abasah. Lalu Mu’awiyah mengutus seseorang kepadanya untuk menanyakan alasannya. Iapun berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang telah terjalin perjanjian antara dirinya dengan sebuah kaum, maka janganlah ia mengokohkannya dan jangan pula membatalkannya hingga waktunya selesai, atau ia mengkabarkan berita perang kepada mereka agar diketahui bersama.” Lalu Mu’awiyah pun kembali. (HR. Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

– Islam juga mengharamkan pembunuhan terharap utusan musuh atau delegasi sebuah negara. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits berikut,

عن نُعَيْمِ بْنِ مَسْعُودٍ الأَشْجَعِىِّ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لَهُمَا حِينَ قَرَآ كِتَابَ مُسَيْلِمَةَ « مَا تَقُولاَنِ أَنْتُمَا » قَالاَ نَقُولُ كَمَا قَالَ. قَال أَمَا وَاللَّهِ لَوْلاَ أَنَّ الرُّسُلَ لاَ تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا.( رواه أبو داود وصححه الألبان)

“Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,” Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?” Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia katakan.” Beliau bersabda, “Kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian.” (HR. Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

– Islam juga mengharamkan membunuh orang kafir yang diberi keamanan oleh salah seorang muslim meskipun yang memberi jaminan tersebut seorang wanita. Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits berikut,

أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِى طَالِبٍ أَنَّهَا أَجَارَتْ رَجُلاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَأَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ وَأَمَّنَّا مَنْ أَمَّنْتِ ». رواه أبو داود وصححه الألباني

“Dari Ummu Hani binti Abu Thalib bahwa ia memberi perlindungan kepada seorang musyrik pada masa penaklukan kota Mekkah. Lalu ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan perihalnya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Sungguh kami memberi perlindungan kepada orang yang anda lindungi dan kami memberi jaminan keamanan kepada orang yang anda jamin keamanannya.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dalil-dalil yang dikemukakan di atas menunjukkan betapa indahnya syari’at Islam. Membuktikan bahwa Islam adalah agama kedamaian dan mencintai perdamaian. Oleh sebab itu, bila syari’at Islam diberlakukan tidak semestinya ada rasa takut dan kesangsian pada diri setiap orang kafir. Justru dengan diberlakukannya syari’at Islam, hak-hak mereka lebih terjamin dan terpelihara dari gangguan siapapun. Dengan diberlakukannya syari’at Islam, bukan berarti akan terjadi pembunuhan massal dan penjajahan terhadap umat lain, bahkan Islam sama sekali tidak membolehkan hal tersebut. Kami yakin jika orang mengerti tentang keadilan Islam, pasti semua orang menghendaki agar syari’at Islam itu diberlakukan, sekalipun dia adalah orang kafir. Islam telah membuktikan bagaimana ketenangan yang didapatkan non-muslim ketika hidup di bawah kekuasaan Islam di kota Madinah, Andalusia, dan begitu pula di Palestina pada masa khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.
-Bersambung insya Allah

Penulis: Ustadz Dr.Ali Musri semjan Putra,M.A.
Artikel www.dzikra.com


[1] Lihat ‘Itiqod Ahli Hadits, hal: 75.
[2] Lihat ‘Aqidah As Salaf Ashhabul hadits, hal: 92.
[3] Lihat Al Mughny, 10/368.

2 thoughts on “Terorisme (Seri 3)

Leave a Reply

Your email address will not be published.